FATWA - MANDI JENAZAH - 8
Pertanyaan: Apa yang kita lakukan terhadap bulu kumis, bulu ketiak, dan kuku yang diambil dari orang mati

Jawab: Rambut dan kuku-kuku, dibungkus bersama si mayit dalam sebuah tas kecil, atau bungkusan lainnya, kemudian dikubur bersama si mayit. Dan boleh pula membuangnya di tanah bersama sampah-sampah yang lain, sama seperti rambut orang hidup tanpa ada rasa jijik dan lain sebagainya.