Takfir mu'ayyan (personal) tidak diperbolehkan kecuali setelah terkumpul padanya syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada mawani' (penghalang) dari pengkafiran. Di antara syarat-syarat takfir adalah ilmu dan ma'rifat, ikhtiyar (atas pilihan sendiri atau terpaksa), dan kesengajaan. Di antara mawani' adalah : takwil, kejahilan (kebodohan), lupa, tidak sengaja, dan ikroh (pemaksaan).
Contoh takwil adalah keadaan Hathib bin Abu Balta'ah. Contoh ikroh adalah keadaan Ammar bin Yasir. Contoh ketidaksengajaan adalah seorang yang mengatakan : "Ya Alloh, Engkau adalah hambaku dan aku adalah RobbMu."
Maka "Ahlul Haq dan Sunnah" adalah orang-orang yang berhati-hati dalam masalah takfir tidak seperti ahli bid'ah yang sembarangan dalam masalah takfir.
Untuk pembahasan yang lebih rinci tentang masalah takfir ini, lihat "Fitnah Takfir" oleh Syaikh al-Albani rohimahullah yang dimuat dalam majalah AL FURQON Tahun 3 Edisi 10 rubrik Fatwa.