KRIMINALISASI GANJA - 8
Kita telah melihat bahwa ganja memiliki potensi besar dan strategis untuk negara-negara seperti Indonesia. Baik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, utamanya petani, dan mendatangkan devisa dari ekspor serat batangnya. Atau minyak dari bijinya sebagai bahan baku aneka industri maupun untuk kebutuhan kesehatan yang murah dan mudah bagi berbagai penyakit. Dari uraian yang dihadirkan dalam buku ini, kita juga menemukan adanya berbagai kepentingan yang terganggu bahkan terancam dengan keberadaan ganja dan berbagai pemanfaatannya.

Mereka itu adalah raksasa-raksasa pertambangan yang memonopoli kebutuhan energi dunia. Korporasikorporasi raksasa penghasil benih transgenik yang ingin memonopoli kebutuhan pangan dunia, industriindustri penghasil plastik dari turunan minyak bumi, serta berbagai industri berbasis serat dan bahanbahan sintetis. Dan tentu saja raksasa-raksasa farmasi.

Bukanlah merupakan suatu rahasia bahwa kekuatan-kekuatan kapital raksasa itu dalam wujud multinational dan transnational corporation memiliki kekuatan untuk mengarahkan mindset dan kesadaran melalui mekanisme media dan intervensi terhadap penyusunan undang-undang yang akan memberikan keuntungan strategis bagi mereka. Namun dalam kenyataannya, tidak hanya korporasi-korporasi multinasional dan transnasional yang memiliki kepentingan mengarahkan mindset global melalui berbagai media maupun penyusunan undang-undang untuk mengkriminalkan ganja dan siapa saja yang berani memanfaatkan kegunaannya. Negara-negara yang berkepentingan untuk melanggengkan hegemoni dan dominasinya atas asset dan akses kapital dunia juga memiliki peran besar dalam melakukan intervensi terhadap pemerintah-pemerintah dunia untuk mengkriminalkan ganja dan penggunaannya. Di antara negara-negara itu yang paling kencang mengobarkan perang terhadap ganja adalah Amerika Serikat. Namun keterlibatan PBB (United Nations) sebagai perwujudan dari sistem pemerintahan global adalah faktor penentu yang mempercepat kampanye anti ganja diamini dan dijalankan di seluruh dunia.

Ada rangkaian besar yang menjaga hegenomi dominasi demi langgengnya monopoli atas berbagai kepentingan ekonomipoilitik secara global. Pada level nasional rangkaian kepentingan ekonomi-politik global tersebut terwujud dalam undang-undang narkotika tentang ganja. Produk undang-undang ini telah memakan korban puluhan atau bahkan ratusan ribu generasi bangsa.

Rangkaian kepentingan itu telah menyebabkan pemerintahan nasional yang berwatak komprador, patuh dan setia kepada perintah rezim global daripada membela dan melindungi aktivitas dan kreativitas seluruh warga negaranya sendiri. Akibatnya, negara lebih memilih untuk menangkapi dan memenjarakan warga negaranya sendiri yang sebagian besar berada da-lam usia paroduktif. Negara dan penegak hukum lebih memilih mengkriminalkan warga negaranya yang menggunakan ganja dan memberikan cap sebagai "penjahat", "penyakit masyarakat", dan berbagai sebutan kejam lainnya.

Negara menutup mata terhadap sebagian warga negara yang ditangkapi karena menggunakan ganja. Padahal mereka adalah orang-orang yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang siap menyumbangkan bakat dan kemampuan mereka demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan menangkapi mereka, sebenarnya negara menderita kerugian. Negara tidak mau memahami bahwa warga negara yang ditangkap karena menggunakan ganja bukanlah penjahat, para pengguna ganja tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan kehidupan yang lebih bermanfaat dengan pekerjaan dan karya mereka jika mereka tetap bebas daripada mereka diganjar dengan hukuman penjara.

Yang patut mengundang keprihatinan adalah pola atau metode yang digunakan dalam seluruh rangkaian proses penegakan hukum kasus ganja. Dalam hal ini, negara benar-benar tidak mau tahu dan menutup mata terhadap alasan kenapa warga negaranya yang ditangkap itu menggunakan ganja. Di bawah undang-undang yang berlaku saat ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah unit- unit anti-narkotika, mendapat keleluasan yang seluas-luasnya untuk melakukan hampir segalanya untuk menangkapi waga negaranya sendiri. Unitunit anti-narkotika tersebut diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan, penjebakan, membeli, menjual, dan menggunakan informasi dan narkotika hanya demi menangkapi warga negara yang belum tentu berdosa atau setidaknya pantas diperlakukan semena-mena. Berdasarkan undang-undang, unitunit anti-narkotika bahkan diberi wewenang untuk melakukan penyitaan asset-asset, rumah, mobil, motor, bahkan batu akik dan burung-burung piaraan milik tersangka yang dianggap berhubungan dengan narkotika.

Dengan kewenangan melakukan penjebakan, membeli, menjual, dan menggunakan informasi dan narkotika demi keberhasilan dalam penangkapan warga negara, unit-unit anti-narkotika diberi wewenang untuk "melanggar hukum" dalam praktik di lapangan. Untuk melakukan penjebakan, membeli, menjual, dan menggunakan informasi dan narkotika supaya bisa berhasil menangkap orang, digunakan "jasa" SP (spion). SP adalah orang yang "dipelihara" oleh unit-unit anti-narkotika untuk mencari dan mendapatkan informasi tentang pengguna narkotika dan kemudian "menjual" informasi itu kepada unit unit anti-narkotika yang memeliharanya.

Praktik pelanggaran hukum dalam hal ini adalah pemberian hak kepada SP oleh unit-unit antinarkotika untuk menggunakan narkotika. Informasi yang didapat oleh SP dan kemudian dijual kepada unit-unit anti-narkotika juga akan dihargai dengan uang. Dalam kasus lain, tidak jarang unit-unit antinarkotika melakukan penjebakan dengan cara yang kasar dan vulgar dengan menggunakan wanita, misalnya.

Kadang kala unit-unit tersebut telah mendapatkan informasi dari seorang SP tentang keberadaan pengguna narkotika. Unit-unit anti-narkotika kemudian melakukan prosedur pengintaian dan menetapkan yang bersangkutan sebagai TO (Target Operasi). Namun, tidak jarang sang TO karena berbagai alasan sulit untuk ditangkap. Jika hal semacam itu terjadi, maka tindakan selanjutnya adalah memasang barang bukti di lingkungan orang yang telah dijadikan TO tersebut. Bisa di halaman rumah atau diletakkan di kendaraan, motor, atau mobil yang bersangkutan. Tidak jarang, para pengguna yang tertangkap kemudian diperlakukan dengan sangat kasar, sebagai bagian dari teror mental, supaya kasusnya bisa dikembangkan. Dalam sebuah kasus, seorang advertiser yang ditangkap sebagai tersangka pengguna ganja bahkan sampai dibakar rambutnya.

Dalam banyak kasus penegakan hukum, kasus narkotika dikenal luas praktik "jual beli pasal". Ketika seseorang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus narkoba, secara otomatis dalam proses penyidikan, dia akan diarahkan pada pasal-pasal berat. Dengan rangkaian teror psikologis dan pertanyaan-pertanyaan yang berulang-ulang, seorang tersangka digiring supaya bisa dikenakan pasal sebagai "pengedar" atau "permufakatan jahat".

Dengan dikenakan pasal-pasal berat, dengan ancaman sanksi hukuman penjara bertahun-tahun, secara otomatis akan membuat panik tersangka kasus ganja dan juga keluarga atau orang-orang dekat yang mengurusnya. Dalam situasi dan kondisi semacam itu, akan dimunculkan kesan bahwa ada jalan keluar supaya kepada yang bersangkutan tidak dikenakan pasal-pasal berat seperti tersebut di atas. Istilah yang umum dalam hal ini adalah "bisa dikondisikan" atau "86". Bentuk pengondisian atau "86" itu bermacammacam. Dari pengurangan atau penghilangan "BB" atau barang bukti sampai pengurangan atau penambahan pasal yang meringankan.

Supaya bisa "dikondisikan" atau bisa "86", tentu saja ada biayanya. Dan tentu saja biayanya tidak sama antara satu kasus dengan kasus lainnya. Namun berdasarkan pengakuan dari beberapa orang yang ditangkap oleh unit-unit anti-narkotika di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, biaya pengondisian atau "86" itu antara lima hingga dua puluh lima juta rupiah untuk satu jenis "86". Misalnya pengurangan pasal atau pengurangan "BB". Jika ingin mengurangi atau menambah pasal yang meringankan sekaligus mengurangi atau menghilangkan "BB" tentu saja biaya yang dikeluarkan akan bertambah besar. Penerapan undang-undang narkotika telah menjadi lahan subur "penjagalan" dan "pemerasan" terhadap warga negara pengguna ganja.

Ada sebuah kasus di mana untuk mengurus "pengondisian" atau "86", seorang seniman yang ditangkap dalam kasus ganja mengeluarkan uang sekitar dua puluh lima juta rupiah untuk menghilangkan pasal "pengedar" yang tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menambahkan pasal "pecandu" sebagai gantinya. Itu untuk "86" di kepolisian. Sedang untuk "pengondisian" di Kejaksaan, supaya dalam sidang dia divonis ringan, dia harus mengeluarkan uang sebesar tiga puluh lima juta rupiah.

Dengan uang sejumlah enam puluh juta rupiah, dia bisa membeli vonis pengadilan, yaitu delapan bulan kurungan. Beruntung dia memiliki uang sebanyak itu. Jika tidak, dengan pasal berat sebagai pengedar, dia kemungkinan akan mendekam minimal empat tahun di dalam penjara. Kehilangan waktu yang begitu berharga dalam hidupnya untuk berkarya.

Mari kita membuat sebuah pengandaian. Jika di wilayah Yogyakarta, dalam satu bulan, rata-rata ditangkap lima puluh orang karena kasus ganja, lalu dari lima puluh orang tersebut, katakanlah 10% saja yang mengurus supaya bisa "86" dengan pengandaian "86" minimal atau satu jenis "86" (Dalam kenyataanya jika ada lima puluh orang ditangkap dalam kasus ganja, bisa dipastikan lebih dari separuh akan berusaha agar bisa "86"), maka kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam satu bulan mendapatkan "pemasukan" sebesar dua ratus duapuluh lima juta rupiah dari unit-unit anti-narkotika. Di luar "pemasukan" dari praktik jual beli pasal, jumlah nominal yang diterima akan lebih besar lagi. Hal itu terjadi karena banyak barang-barang sitaan: motor, handphone, bahkan mobil dan semacamnya yang dikaitkan dengan kasus dan dijadikanya sebagai barang bukti. Barang-barang itu bahkan yang berupa asset, me-nurut undang-undang dapat disita jika dianggap terkait dengan narkotika. Barang-barang atau asset yang disita tersebut, tentu saja bisa ditebus. Tetapi untuk menebusnya, tentu akan menguras banyak biaya.

Dari pengandaian minimal tersebut, tergambar besarnya uang yang mengalir dari unit-unit antinarkotika dalam setiap bulannya. Itu pun hanya dari kasus ganja saja. Jika jumlah tersebut ditambahkan dengan jumlah uang "86" atau dana "pengondisian" yang mengalir di kejaksaan, maka dalam satu bulan, di dalam wilayah DIY, dengan pengandaian "86" yang minimal saja, akan didapat angka yang fantastis. Jika angka itu diakumulasikan dalam satu tahun dan wilayahnya diperluas sehingga meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, maka jumlah uang warga negara yang terperas karena kasus ganja saja akan membuat mulut ternganga. Itu pun baru dengan pengandaian yang minimal. Akan ditemukan jumlah riil yang berlipat-lipat jika ada yang memiliki keluasaan untuk melakukan penyelidikan dalam hal ini.

Proses "penegakan hukum" kasus narkoba pada umumnya, dan ganja pada khususnya, menunjukkan dengan sejelas-jelasnya betapa buruk dan busuknya berjalannya sistem hukum yang berlaku di Republik ini. Buruk dan busuknya sistem hukum tersebut, dalam konteks "hukum kausalitas" atau hukum sebabakibat, mencerminkan juga busuk dan buruknya mentalitas sebagian besar dari aparat penegak hukum.

Bagaimana mungkin menegakkan hukum jika dalam praktiknya ada keleluasaan yang diberikan untuk melanggar hukum Dalam kasus narkoba, khususnya ganja, acap kali digunakan jasa pengacara. Tetapi fungsi dari pengacara yang disewa jasanya oleh para "korban" yang ditangkap, kebanyakan bukanlah melakukan pembelaan di dalam persidangan. Para pengacara kasus ganja tidak memperjuangkan alasan kenapa kliennya, warga negara "korban" ketidakadilan undang-undang narkotika, menggunakan ganja.

Dalam kasus ganja, pada umumnya pengacara lebih berperan dalam lobi-lobi di luar sidang. Dan lobilobi yang mereka lakukan itu bukanlah pembelaan dengan menunjukkan fakta-fakta tentang berbagai manfaat dan kegunaan ganja, terutama bagi klien yang mereka bela. Lobi-lobi itu lebih merupakan proses tawar-menawar tentang besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk mengarahkan pada pasal-pasal ringan. Dengan demikian cukup jelas bahwa profesi pengacara dalam kasus ganja selama ini, sebagian besar, justru memperkuat dan melanggengkan kebusukan dan keburukan berjalannya sistem hukum.

Sampai kapan busuk dan buruknya sistem hukum ini akan terus memangsa warga negaranya sendiri Demi kepentingan siapa sebenarnya undang-undang narkotika dibuat Kenapa sejak awal penyusunannya undang-undang narkotika telah mengabaikan prinsipprinsip keadilan, objektivitas, dan proporsionalitas

Dalam proses penyusunan undang-undang narkotika, hanya ada seorang dokter, dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSCM, yang dilibatkan untuk dimintai pertimbangan. Namun, berlawanan dengan harapan dan keinginan para komprador (elit politik penyusun undang-undang yang telah lebih memilih menjadi budak dan hamba sahaya kepentingan global), dokter tersebut justru mengungkapkan berbagai fakta tentang manfaat dan kegunaan ganja terutama tentang manfaat dan kegunaan medisnya. Dokter tersebut bahkan menyatakan, berdasarkan fakta dan data yang ada, bahwa tidak seharusnya ganja digolongkan ke dalam narkotika, apalagi narkotika berbahaya. Semua hal yang buruk dan berbahaya yang dikatakan tentang ganja, seperti yang dipropagandakan oleh WHO ke seluruh dunia dan digunakan dalam pendidikan di unit-unit antinarkotika, terbukti sebagai kebohongan belaka.

Para komprador yang mengamini kebohongan global tentang ganja itu lebih memilih untuk menyusun undang-undang yang lebih memberi keleluasaan tak terbatas kepada unit-unit antinarkotika guna menangkapi, memeras, dan memenjarakan warga negaranya yang menggunakan ganja untuk berbagai kepentingan, bahkan jika itu untuk kepentingan pengobatan. Dengan mengamini propaganda kosong tentang ganja yang digalakkan di mana-mana, di seluruh dunia, para komprador itu telah menyengsarakan dan membunuh ratusan ribu potensi yang dimiliki waga negaranya sendiri.

Dengan mengharamkan ganja secara semenamena, mereka telah bersikap sombong kepada Tuhan. Karena jelas, manusia tidak boleh mengharamkan segala sesuatu yang tidak haram. Tindakan mereka dalam menyusun undang-undang yang sewenangwenang, seperti undang-undang narkotika tentang ganja, serta menutup mata tentang praktik "penegakan hukum" yang tidak bermartabat dan bahkan penegakan hukum yang dilakukan unit-unit antinarkotika, mereka telah melakukan "kejahatan dan dosa struktural" yang tak termaafkan.

Dengan bersikap tidak jujur tentang kenyataan akan berbagai manfaat dan kegunaan ganja, para komprador penyusun undang-undang narkotika itu telah memenuhi kriteria sebagai orang-orang atau kaum yang layak dan pantas masuk neraka. Karena salah satu yang masuk neraka adalah pemimpin yang menyesatkan umatnya. Terutama karena tindakan penyesatan itu telah mengakibatkan begitu banyak kesengsaraan dan bahkan hancurnya masa depan.