KONTROVERSI PUASA SUNNAH HARI SABTU - 8
Lantas apakah perbedaan di antara kedua larangan ini Larangan berpuasa pada hari Sabtu walaupun berketepatan dengan hari Arofah! Larangan berpuasa pada hari Arofah bagi orang-orang yang berada di tanah Arofah! Kedua gambaran ini berhimpun di dalam ketetapan ganjaran bagi orang yang berpuasa pada hari Arofah, dan ganjarannya adalah penghapus dosa dua tahun. Keduanya juga berhimpun di dalam larangan,

pertama : dikarenakan hari itu bertepatan dengan hari Sabtu, dan yang kedua : dikarenakan berada di Arofah. Dan kedua larangan ini adalah bersifat khusus dan terperinci. Oleh karena itulah, adz-Dzahabi berkata dalam Siyar Alamin Nubalaa (684/10): Barang siapa yang berpuasa pada hari Arofah di tanah Arofah, sedangkan ia mengetahui larangannya, dan mengetahui bahwasanya Rasullullah Shallallahu alaihi wa Sallam tidak berpuasa di tanah Arofah, demikian pula tidak ada seorang sahabatpun melaksanakannya, maka dari apa yang kami

ketahui, dia tidak diberi ganjaran, wallahu alam

Ibnu Hazm telah menguatkan kebolehan berpuasa Arofah di hari Arofah dalam al-Muhalla (VII/17-19), dan dia mendhaifkan hadits yang datang tentang larangannya padahal haditsnya shahih dan tetap sebagaimana akan datang penjelasannya nanti-, dan dia menukil dari Sayyidah Aisyah bahwasnya Aisyah berpuasa pada hari haji!! Aku berkata : tidaklah tetap hadits ini darinya sebagaimana ucapan al-Haitsami di dalam al-Majma (III/189) karena sanadnya terputus lagi lemah, dan ia menyebutkan pula dari jalan yang lain, namun aku tidak mendapati sanadnya diketahui tsabat pula dari A`isyah.

Dia menukil pula dari al-Hasan bahwasanya Utsman berpuasa pada hari yang panas dan ia berlindung darinya!! Padahal Hasan tidaklah mendengar dari Utsman sebagaimana ucapan al-Allai dalam Jami atTahshil hal. 162. Yahya bin Ied juga ikut terpedaya dengan atsar Sayyidah Aisyah dalam al-Qoul ats-Tsabt hal. 6 dengan turut berdalil dengannya. Ketahuilah, sesungguhnya ia mengkontradiksikan dirinya ketika menetapkan di dalam substansi perkataannya tentang ketetapan larangan berpuasa pada hari Arofah di tanah Arofah, kemudian dirinya menukil pendapat Ibnu Hazm yang telah lalu!!

Dan serupa juga dengan perkataan adz-Dzahabi di atas ialah barang siapa yang berpuasa pada hari sabtu sedangkan ia mengetahui larangannya ketika berketepatan dengan puasa hari-hari yang utama seperti hari Asyuura atau Arofah ataupun selainnya. Segala puji hanya milik Allah. Para imam telah menunjukkan bahwa larangan tidaklah tegak melainkan setelah kebolehan sebagaimana dikatakan oleh al-Hazimi dalam al-Itibaar (hal. 126) dan Imam ath-Thahawi sebagaimana dinukil darinya oleh az-Zailaiy dalam Nashbu ar-Rooyah (II/234) dan beliau menetapkannya.

Kedua : Bahwasanya nash hadits tentang larangan berpuasa pada hari

Sabtu menetapkan secara pasti penafian qothiy, yaitu : kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian. Pengecualian ini termasuk wilayah pelarangan jenis-jenis puasa sunnah seluruhnya, baik puasa sunnah maupun tathowwu, kecuali puasa wajib maka boleh berpuasa di hari itu tidak bagi selain puasa wajib-.

Dikatakan di sini : Apakah puasa hari Sabtu adalah sebagai sesuatu yang dapat dipilih- setelah berpuasa pada hari Jumat bagi orang yang melaksanakannya adalah wajib ataukah sunnah Mayoritas menjawab : sunnah! Yang menunjukkan hal ini adalah dikeluarkannya hari Sabtu bagi orang yang berpuasa di hari Jumat ketika tidak ada pilihan dalam menyelesaikannya adalah kita dilarang darinya.

Ketiga : Termasuk yang dirajihkan oleh para ulama adalah menjadikan salah satu hadits sebagai nash dan ucapan, dan yang satunya disandarkan padanya istidlal dan ijtihad, maka yang pertama adalah lebih rajih. Al-Hazimi berkata di dalam al-Itibar (hal. 11), dan az-Zailaiy menukil darinya dan menetapkannya di dalam Nashbu ar-Royah (III/289), dan demikian pula pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam al-Fath (I/590). Realitanya kami tidak menentang penetapan hadits ini, berikut ini penjelasan sempurnanya :

Larangan berpuasa selain puasa wajib pada hari Sabtu adalah sharih (terang) nashnya dan petunjuknya jelas. diantara sisi tarjih adalah mendahulukan perkara yang terang hukumnya ketimbang yang tidak terang (Irsyadul Fuhul hal. 279), sedangkan hadits yang membolehkan dijadikan dalil dengan nash yang diistinbathkan darinya kebolehan sebagai penyerta (puasa Jumat saja).

Keempat : Serupa dengan yang telah lewat adalah apa yang disebutkan oleh para ulama dari segi manthuq (pemahaman teks) dan mafhum (pemahaman konteks)-nya. Ketika seorang yang berdalil tentang kebolehan berpuasa pada hari Sabtu dengan hadits Juwairiyah dan Abu Hurairoh, sesungguhnya ia berdalil dengan mafhum yang mengisyaratkan sebagai peyerta akan kebolehannya, sedangkan hadits keluarga Busr sharih (terang) larangannya dari sisi manthuq-nya. Beristidlal dengan mafhum tidak dapat menjadi hujjah kecuali jika selamat dari kontradiksi. Sebagaimana diutarakan oleh adz-Dzahabi dalam Muktashar Sunan al-Baihaqi yang menukil arinya az-Zaila`iy di dalam Nashbu ar-Royah (I/57).

Kelima : Sebagai penguat penjelasan sebelumnya, dan sebagai penjelas bagi ilmu serta tambahan faidah, kami berkata : Hadits Juwairiyah di dalamnya terdapat hukum berpuasa pada hari Jumat yang mengandung dua gambaran : yaitu bisa jadi beserta hari Kamis atau bisa jadi hari Sabtu. Sedangkan hadits keluarga Busr datang dengan keterangan ketidakbolehan berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan. Kami telah menetapkan sebelumnya- bahwa hadits Juwairiyah sesungguhnya berdalil dari mafhum-nya bukan dari manthuq-nya, sebaliknya hadits keluarga Busr.

Keenam : Imam Syaukani membahas secara panjang lebar dalam Irsyadul Fuhul hal. 146-147) sebagai penetap bahwa pengecualian termasuk shighat terkuat dalam mengkhususkan yang am. Al-Khusush adalah mengeluarkan sebagian dari yang masuk ke dalam al-Umum (hal. 142). Dan hadits keluarga Busr adalah termasuk pengkhusus yang kuat karena nash-nya terang, jelas lagi sharih dengan menyebutkan pelarangan berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang wajib. Adapun hadits-hadits lain yang menyebutkan puasa hari Jumat bergandengan dengan puasa hari Kamis ataupun Sabtu, atau hadits-hadits lainnya yang menyebutkan berpuasa sehari dan berbuka sehari (puasa Dawud, peny.), ataupun hadits yang menjelaskan berpuasa tiga hari setiap bulan (puasa hari putih, peny.), kesemua hadits ini adalah dalil yang umum dibandingkan hadits keluarga Busr. Karena hadits keluarga Busr di dalamnya terdapat larangan dari segala jenis puasa seluruhnya kecuali yang telah diwajibkan. Tanpa ragu lagi, bahwa hadits-hadits tersebut yang telah ditunjukkan seluruhnya datang bukan sebagai puasa yang wajib.

Syubuhat lainnya : Jika dikatakan : Adalah mungkin membawa nash (teks) yang menunjukkan kepada puasanya dengan puasanya yang lain, dan hadits yang melarang puasanya adalah hanya satu hari itu saja, oleh karena itu nash-nya menjadi bersesuaian!! demikianlah yang dikatakan oleh al-Atsram terhadap apa yang dinukilnya dari Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dari Tahdzibus Sunan (III/298)ataupun syubuhat dengan ungkapan lainnya : Jika hari Sabtu bergandengan dengan hari lainnya, maka boleh berpuasa di dalamnya karena yang dilarang adalah berpuasa pada hari Sabtu secara bersendirian. Jawaban terhadap problem ini yang kami sering sekali mendengarnya- adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahu perlu diketahui bahwasanya beliau tidak memilih pendapat yang melarang puasa pada hari Sabtu, sesungguhnya beliau mengucapkan ucapan yang terbebas dari khilaf dan sebagai penjelasan dalil, dimana hadits ini menurutnya syaadz (ganjil). Dan kami telah menetapkannya dengan tidak meninggalkan tempat bagi keraguan menyelinap akan keshahihan hadits ini, kemasyhurannya dan ketetapannya.-

Dalam Tahdzibus Sunan (III/298), beliau rahimahullahu berkata : Ini adalah jalan yang Jayyid (baik) andaikan tidak karena sabda Nabi di dalam hadits : Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian yang merupakan dalil tentang dilarangnya berpuasa di hari itu selain puasa wajib baik bersendirian maupun bersambung (dengan hari lain), dikarenakan pengecualian merupakan dalil pemberi yang menuntut larangan puasa hari Sabtu mencakup setiap bentuk puasa, kecuali puasa wajib, jika seandainya hanya mencakup bentuk tunggal (bersendirian) maka niscaya (haditsnya) berbunyi : Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali kalian berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya sebagaimana teks hadits tentang puasa Jumat, namun pengkhususan bentuk yang diperbolehkan hanyalah puasa yang wajib, maka hal ini membuahkan larangan secara mutlak terhadap puasa sunnah lainnya.

Asal ucapan ini adalah dari gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang berkata di dalam Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim (II/572) : Tidaklah dikatakan, larangan dibawa karena bersendiriannya, dikarenakan lafazhnya adalah, Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian, dan pengecualian merupakan dalil at-Tanaawul (pemberi) dalam cetakannya berubah menjadi at-Tanazul), hal ini menuntut bahwa hadits ini puasanya umum dari segala aspek, kecuali sekiranya dikehendaki bersendiriannya, seluruhnya masuk kepada puasa wajib sebagai pengecualinya karena tidak ada kesendirian di dalam haditsnya, maka pengecualian merupakan dalil atas masuknya selainnya yang berbeda dengan hari Jumat, karena sesungguhnya hadits ini menjelaskan larangan akan kesendiriannya.

Inilah jawaban ilmiah yang kokoh yang tidak ada keleluasaan bagi pencari kebenaran menolaknya atau membantahnya. Syaikh kami Albani rahimahullahu- berkata di dalam Tamam al-Minnah hal. 406 : dan juga, seandainya bentuknya disertaikan dengan hari yang tidak dilarang, maka niscaya penafiannya di dalam hadits lebih utama daripada pengecualian kewajiban, dikarenakan syubhat kesempurnaan hadits lebih jauh daripada kesempurnaan bentuk iqtiran (gandengan)-nya, maka jika dikecualikan yang wajib saja, hal ini menunjukkan ketiadaan pengecualian pada selainnya, sebagaimana tidak tersembunyi. Ucapan ini benar-benar sangat mantap.