MENJAWAB SYUBHAT MENEPIS TUDINGAN - 8
Adapun perkataan mereka bahwa khilaf yang terjadi diantara para ulama bukanlah khilaf yang mutabar maka ini adalah syubhat klasik yang dijadikan dalih bukan dalil- tatkala mereka sudah tidak menemukan jawabannya. Demikanlah lagu lama yang telah mereka kumandangkan sejak dahulu. Tatkala para ulama khilaf tentang masalah jihad di Ambon, dengan mudahnya mereka tidak menganggap pendapat mayoritas ulama Ahlus sunnah yang menyelisihi mereka. Dengan mudahnya mereka berkata, Para masyayikh telah ditipu oleh kaum sururiyun di Madinah, dan seterusnya tuduhan-tuduhan keji yang mereka lancarkan. Setiap orang yang menyelisihi mereka maka dianggap penyelisihan mereka tidaklah mutabar. Adapun khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya mengambil dana dari yayasan merupakan khilaf yang mutabar karena hal ini kembali pada memandang masalahat dan mudhorot. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili berkata, Aku tidak membicarakan tentang hukum bermuamalah dengan yayasan tersebut namun perlu diingat, ahlus sunnah siapakah yang tidak lepas dari kesalahan. Kemudian para masyayikh tatkala membolehkan bermuamalah atau melarang bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots mereka memandang kepada mudhorot dan maslahat, yang hal ini merupakan permasalahan ijtihadiah [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]. Sebagaimana telah penulis katakan bahwa hukum bermuamalah dengan ahlul bidah secara umum di zaman ini merupakan perkara ijtihadiah yang kembalinya pada menimbang antara masalahat dan mudhorot (yaitu menimbang antara mentalif (mengambil hati) mereka atau menghajr mereka).

Adapun perkataan mereka bahwa khilaf dalam permasalahan ini adalah seperti khilaf para ulama dalam permasalahan nikah mutah, permasalahan musik, nikah dengan cara tahlil, dan lain-lain (silahkan merujuk kepada contohcontoh khilaf yang tidak mutabar yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam risalahnya Roful Malam anil aimmatil alaam [Yang tercantum dalam majmu fatawa jilid XX mulain hal 231]), maka ini adalah qiyas maal faariq (penyamaan antara dua perkara yang pada keduanya terdapat perbedaan).