Di antara pokok-pokok aqidah Islam yang agung adalah wajibnya memberikan wala' (loyalitas) kepada setiap muslim dan baro' (membenci dan memusuhi) orangorang kafir. Wajib memberikan wala' kepada orang-orang yang bertauhid dan baro' terhadap orang-orang musyrik, inilah agama Ibrohim alaihis salam yang kita semua diperintahkan Alloh agar mengikutinya. Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman :
Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orang-orang yang bersama dengannya; Ketika mereka berkata kepada kaum mereka : "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja." (QS. al-Mumtahanah [60]: 4)
Alloh subhanahu wa ta'ala mengharamkan wala' kepada orang-orang kafir semuanya sebagaimana dalam firman-Nya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia. (QS. al-Mumtahanah [60] : 1)
Wala' yang terlarang diberikan kepada seorang kafir adalah kecintaan kepada agamanya dan pembelaan mereka di dalam melakukan hal-hal yang merugikan kaum muslimin. Adapun mu'amalah dalam masalah jual beli dan yang semisalnya, maka ini bukanlah pijakan hukum wala' wal baro', karena Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan pada orang Yahudi (lihat Shohih Bukhori 3/1068); demikian juga, adil dan ihsan dalam bermu'amalah dengan ahli dzimmah dan mu'ahadin tidak melazimkan kecintaan kepada mereka.
Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman al-Bassam rohimahulloh mengomentari hadits yang menyebutkan jual beli Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam dengan orang Yahudi dengan mengatakan : "Hadits ini menunjukkan bolehnya mu'amalah dan jual beli dengan orang-orang kafir, dan bahwasanya hal ini tidak termasuk muwalah (loyalitas) kepada mereka." (Taudlihul Ahkam 4/75)
Maka selayaknya kita berusaha mengetahui kaidah-kaidah syar'i dari wala' wal baro' lantaran perkara ini merupakan pemilah antara dakwah salafiyyah dengan dakwah-dakwah hizbiyyah. Dikarenakan banyak kelompok-kelompok dakwah yang masuk dalam masalah wala' dan baro' tanpa kaidah-kaidah yang shohihah. Akibatnya, mereka kafirkan orang-orang yang tiada dalil menunjukkan atas pengkafirannya, sedangkan mereka loyal kepada orang yang wajibnya mereka berlepas diri darinya dan baro' dari orang yang diberikan wala' kepadanya.
Lihat pembahasan lebih lanjut dalam masalah ini di dalam al-Wala' wal Baro' fil Islam, Syaikh al-Allamah Sholih al-Fauzan hafidhohullah.
(Pembahasan ini disarikan dari kitab Kawashif Jaliyyah fil Furuq Baina Dakwah Salafiyyah wa Dakwah Hizbiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Ramzan al-Hajiri)