Imam Bukhari berkata: Menceritakan kepadaku Yaqub bin Ibrahim, menceritakan kepadaku Syihab dari pamannya, beliau berkata : Mengabarkan kepadaku Urwah bahwasanya Aisyah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah menguji orang-orang yang berhijrah kepada beliau dari kaum mukminat dengan ayat Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum mukminat yang akan membaiatmu(hingga akhir ayat 12 surat al-Mumtahanah). Urwah berkata : Aisyah bertanya tentang pengakuan persyaratan ini dari kaum mukminat, maka Nabi mengatakan kepada beliau, Aku telah membaiatmu dengan ucapan. Dan demi Allah, tangan Rasulullah tidak menyentuh tangan para wanita di saat baiat sedikitpun, dan tidak pula beliau membaiat mereka melainkan hanya dengan ucapan Aku telah membaiatmu atas hal itu. Demikianlah lafazh Bukhari.[ ]
Saya katakan : menerapkan kaidah Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung adalah penerapan kaidah yang tidak tepat. Karena Aisyah memberitakan hadits di atas adalah dari penuturan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sendiri, bukan dari dirinya pribadi semata namun berangkat dari ilmu/pengetahuannya secara pasti dari penuturan Nabi!!! Oleh karena itu Sungguh lancang anda wahai saudaraku mengambil kesimpulan demikian tidakkah anda perhatikan lafazh hadits di atas!! Lihatlah lafazh bahwa Aisyah menerima khobar ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan bahkan Aisyah sendiri berani bersumpah demi Allah bahwa nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita sedikitpun apakah sumpah Aisyah menunjukkan ketidaktahuan Aisyah tentang peristiwa baiat sebenarnya sebagaimana yang dituduhkan oleh DR. Mahmud Khalidi, an-Nabhani, al-Baghdadi dan selainnya dari Hizbut Tahrir!!! Haihata haihata!!!
2. Memang benar Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan wanita bukan mahram. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulullah Saw mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab apa yang dikatakan Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasul dalam hal ini berjabat tangan yang diketahui Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan mahram. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulullah sehari-hari tidak selamanya didampingi Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulullah Saw bersama Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulullah Saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai Aisyah r.a.). Sehingga kalau Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan mahram. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu Athiyah r.a.) Rasulullah Saw berjabat tangan dengan wanita bukan mahram. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu Athiyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Saya Jawab : Klaim di atas adalah klaim murahan yang dibangun di atas zhan marjuh yang menunjukkan kebodohan di dalam beristidlal dan berihtijaj. Sesungguhnya ada perawi yang menghadiri langsung peristiwa baiat dan menegaskan secara jazm (pasti) tentang ketiadaan jabat tangan atau persentuhan tangan Rasulullah dengan para wanita. Perhatikanlah baik-baik riwayat berikut ini wahai saudara :
Imam Ahmad berkata : Menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Mahdi, mengabarkan kepadaku Sufyan bin Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah binti Ruqoiyah beliau berkata : Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam beserta para wanita untuk membaiatnya, lantas beliau mengambil (baiat) atas kami sebagaimana tertera di dalam al-Qur'an supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kami tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kami dan tidak akan berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami serta kami tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang maruf. Rasulullah bertanya : Apakah mampu kalian melaksanakannya, mereka menjawab : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengasihi kami daripada kami sendiri. Kami berkata : Wahai Rasulullah, tidakkah kau berjabat tangan dengan kami, Rasulullah menjawab : Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya perkataanku terhadap seorang wanita sama dengan perkataanku terhadap seratus wanita. Sanad hadits ini shahih, dan telah meriwayatkan pula at-Turmudzi, an-Nasai dan Ibnu Majah dari hadits Sufyan bin Uyainah serta an-Nasai meriwayatkan dari Tsaur dan Malik bin Anas, seluruhnya dari jalur Muhammad bin al-Munkadir. Turmudzi berkata : hasan shahih, dan kami tidaklah mengetahuinya melainkan dari jalur Muhammad alMunkadir. Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah sebagaimana lafazh di atas namun dengan tambahan dan wanita tidaklah menjabat tanganku, demikianlah yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari jalur Musa bin Uqbah dari Muhammad bin alMunkadir.[ ]
Saya katakan : Apa sekarang yang akan anda katakan!! Bagaimana anda menempatkan kaidah Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung sekarang!! Tidakkah lafazh hadits di atas lebih muhkam daripada hadits Ummu Athiyah sedangkan Umaimah sendiri adalah perawi yang menyaksikan dan hadir di saat baiat!! Saya kemukakan beberapa kaidah lain yang menunjukkan kebatilan dan kelemahan pendapat anda di atas, maka perhatikanlah baik-baik :
Kaidah Pertama : Imam Syaukani di dalam Irsyadul Fuhul menyatakan bahwa : hadits al-Qoul (ucapan) lebih dikedepankan ketimbang al-Filu
(perbuatan), dan al-Filu lebih dikedepankan daripada at-Taqrir (persetujuan)!! Lantas, apakah hadits yang (diklaim) menyatakan jabat tangan itu mubah, yaitu hadits Ummu Athiyah dan semisalnya berbentuk ucapan (Qoul an-Nabi)!! Ataukah berbentuk filu!! Ketahuilah bahkan dalil yang mengharamkan-lah yang kebanyakan berbentuk ucapan. Jadi sekiranya kita menganggap kedua dalil di atas kontradiktif, seharusnya metode jamu (kompromi) yang digunakan adalah hadits yang berbentuk al-Qoul lebih didahulukan ketimbang yang berbentuk al-Filu. Maka jatuhlah klaim anda dari sisi kaidah ini.
Kaidah Kedua : Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan[ ] maka dengan kaidah di atas seharusnya Hizbut Tahrir lebih mendahulukan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada menetapkan kemubahannya.
Kaidah Ketiga : Ihtimal (kemungkinan) yang sedikit lebih didahulukan ketimbang ihtimal yang banyak.[ ] Wahai saudara, bukankah hadits riwayat Ummu Athiyah dan semisalnya yang anda klaim sebagai dalil yang memperbolehkan jabat tangan memiliki ihtimal yang lebih banyak ketimbang hadits-hadits yang mengharamkan!!
Kaidah Keempat : Dalil yang Muhkam (tegas) lebih didahulukan ketimbang dalil yang ghoiru muhkam (tidak tegas).[ ] Tidakkah dalil-dalil yang mengharamkan jabat tangan lebih muhkam daripada dalil yang diklaim menyatakan mubah!! Bahkan di dalam hadits riwayat Ummu Athiyah tidak ada ketegasan (muhkam) sama sekali tentang adanya jabat tangan atau persentuhan tangan dengan Nabi, sedangkan hadits yang menunjukkan keharamannya seluruhnya secara tegas menyatakan ketiadaan jabat tangan nabi terhadap kaum wanita.
Kaidah Kelima : Didahulukan yang al-Maqrun at-Taukid (disertai dengan lafazh penguat/penekan) ketimbang yang tidak disertai.[ ] Wahai saudara, perhatikanlah sumpah yang disampaikan oleh Aisyah, yang merupakan penguat yang paling tinggi, dimana riwayat Ummu Athiyah dan semisalnya tidak memiliki taukid (penekan) sama sekali. Perhatikan pula sabda Nabi yang menyatakan : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita dimana beliau mendahulukan kata Inni yang bermakna kesungguhan dan penguat yang jelas akan ketiadaan jabat tangan terhadap kaum wanita.
Kaidah Keenam : Didahulukan yang khosh (khusus) dibandingkan yang
am (umum).[ ] Tidaklah tersembunyi atas anda wahai saudara, bahwa hadits Umaimah mengandung pengkhusus yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak menjabat tangan wanita, sedangkan riwayat Ummu Athiyah dalam bentuk umum. Oleh karena itu yang khusus lebih didahulukan ketimbang yang umum.
Setelah keterangan ini, maka berikan bayanmu wahai saudaraku!!! Keluarkanlah kaidah-kaidah ushul fikihmu lainnya yang dapat membantah kaidah-kaidah yang saya kemukakan di atas. Sesungguhnya bagi orang-orang yang berakal tidaklah tersisa sedikitpun keraguan akan lemahnya dalil orangorang yang menyatakan kebolehan jabat tangan dengan wanita non mahram!!! Fatabiru ya ulil albaab!!!
3. Hadits-hadits yang menunjukkan larangan menyentuh wanita serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi: Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. [HR. Thabrani]. Atau hadits yang berbunyi: Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram. Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya menyentuh dalam hadits tersebut adalah lafadz musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti menyentuh dengan tangan atau bersetubuh. Selain itu pengertian menyentuh juga sering digunakan kata lamasa yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti menyentuh dengan tangan atau bersetubuh dst hingga kalimat
5. Walaupun kata massa dapat diartikan dengan menyentuh dengan tangan tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan mahram, ini lebih tepat jika diartikan dengan bersetubuh.