1. Para ulama yang membolehkan nikah mutah, atau musik, nikah dengan cara tahlil, atau membela jamaah tabligh atau Sayyid Quthb, pada dasarnya jumlah mereka bisa jadi perorangan atau hanya segelintir orang yang tidak bisa dibandingkan dengan jumlah para ulama yang mengharamkan. Oleh karena itu para ulama menyebutkan bahwa khilaf mereka adalah pendapat yang syadz. Hal ini berbeda dengan permasalahan bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots, para ulama yang membolehkan jumlahnya lebih banyak dan lebih senior, maka bagaimana bisa dikatakan bahwa pendapat mereka syadz (nyleneh) atau tidak dianggap. Jika perkaranya demikian maka siapa saja orangnya meskipun hanya satu orang- tatkala menyelisihi jumhur akan dengan mudahnya menyatakan bahwa pendapat jumhur tidaklah mutabar.
2. Sebagian ulama yang berpendapat dengan pendapat-pendapat menyimpang tersebut sebabnya adalah karena tidak sampainya ilmu kepada mereka. Contohnya Ibnu Abbas rodiallahuanhu, beliau berpendapat akan bolehnya nikah mutah karena tidak sampai kepada beliau pengharaman Nabi shollallahualaihiwasallam terhadap nikah mutah. Demikian juga Ibnu Hazm -rahimahullah- tatkala menghalalkan musik, beliau berpendapat demikian karena beliau melemahkan hadits yang menujukan akan haramnya musik meskipun hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Demikan juga halnya dengan segelintir ulama yang membolehkan nikah secara tahlil, tidaklah sampai kepada mereka hadits yang merupakan nash akan haramnya nikah tersebut [Majmu Fatawa XX/260]. Hal ini jelas berbeda dengan permasalahan bermuaamalah (mengambil dana) dari yayasan Ihya At-Turots. Para ulama yang membolehkan bermuamalah dengan yayasan tersebut telah mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan tersebut sebagaimana telah lalu penjelasannya
3. Sebagian permasalahan-permasalahan ini kaitannya dengan permasalahan hukum yang ada nashnya (dalil yang tegas) baik dari AlQuran, hadits, ataupun ijmak. Hal ini berbeda dengan permasalahan muamalah dengan yayasan Ihya At-Turots, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran atau hadits atau ijmak yang menunjukan akan penghalalan dan pengharaman. Bahkan kaidah ushul fikih menjelaskan bahwa asal dari dana bantuan tersebut adalah hukumnya halal. Maka jika ada yang mengatakan bahwa hukum dana tersebut adalah haram maka dialah yang dituntut untuk mendatangkan dalil.
Kaedah dasar/hukum asal setiap hal yang berguna adalah mubah.
Dan penulis sangat yakin bahwasanya para masyaikh yang mengharamkan bermuamalah dengan Yayasan Ihya At-Turots juga meyakini bahwa dana tersebut hukum asalnya adalah halal karena ia merupakan dana para muhsinin. Jika perkaranya demikian, lantas mereka mengharamkan bermuamalah dengan yayasan tersebut, tentunya karena hal yang lain, yaitu karena mereka kawatir orang-orang yang bermuamalah dengan yayasan tersebut akan turut serta melariskan kegiatan penyimpangan manhaj yang dilakukan oleh yayasan tersebut. Nah, disinilah ijtihad para masyayikh berbeda-beda. Demikianlah yang telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim ArRuhaili bahwasanya khilaf yang timbul diantara para ulama tentang bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots kembali kepada ijtihad masing-masing dalam memandang sejauh mana manfaat dan mudhorot mengambil dana tersebut. [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]
Orang yang menqiyaskan khilaf yang sedang kita bicarakan dengan khilafkhilaf (tentang hukum musik, nikah mutah, dll) tidak mengetahui kaidah untuk mengetahui kapan sebuah khilaf dikatakan mutabar atau tidak mutabar. Oleh karena itu jika orang yang mengatakan boleh bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots balik menyatakan bahwa khilaf para masyayikh yang melarang adalah khilaf yang tidak mutabar dengan menggunakan dalil-dalil yang disebutkan oleh orang tersebut (yaitu dalil qiyas terhadap nikah mutah, musik, dll) maka orang tersebut akan kerepotan menjawabnya. Karena masingmasing dari mereka sama-sama menyatakan bahwa khilaf yang bertentangan dengan pendapat mereka adalah khilaf yang tidak mutabar tanpa dhowabit/kriteria yang jelas dan tegas.
Perlu dijelaskan bahwa permasalahan interaksi (muamalah) dengan suatu organisasi atau yayasan tertentu atau orang tertentu termasuk salah satu bentuk ijtihad, dan bukan termasuk permasalahan yang telah ditetapkan dalam nash (dalil). Oleh karena itu para ulama ahli ushul fiqih menyatakan bahwa ijitihad ulama terbagi menjadi tiga macam:
1. Ijtihad dalam memahami nash (dalil), apakah dalil tersebut bersifat terbatas hanya pada kasus yang menyertai datangnya dalil tersebut ataukan berlaku pula pada kasus lain yang serupa dengannya.
Sebagaimana yang telah diketahui sendiri, bahwa dalil-dalil dalam Al Quran dan As Sunnah atau lainnya tidaklah pernah menjabarkan dirinya sendiri kepada umat. Yang menjabarkan maksud dan menggubah kandungan dalil adalah para ulama ahlul ijtihad. Dan dalam menjalankan amanah menggubah kandungan dalil, sering terjadi perselisihan dan perbedaan. Sebagai salah satu contohnya ialah, hadits berikut:
Dari sahabat Ubadah bin Shamith, ia berkata: Rasulullah shollallahualaihiwasallam bersabda: Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, harus serupa dan sama dan kontan. Bila jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual-belinya dengan cara kontan. (HR Muslim)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal-hal yang dikategorikan ke dalam barang-barang riba (riba fadhel ) hanya keenam hal yang disebut dalam hadits ini saja, sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama dzhahiriyyah ataukah mencakup hal lain yang serupa dengannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh jumhur/kebanyakan ulama. Ijitihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad dengan takhrij al manath.
Dan ulama yang menyatakan bahwa hadits ini mencakup seluruh barang yang serupa dengan keenam barang tersebut, juga berselisih pendapat, apakah sisi persamaan (alasan/illah) yang menjadi dasar hukum permasalahan ini.
2. Ijtihad dalam menentukan alasan/illah hukum permasalahan yang disebutkan dalam suatu dalil.
Sebagai contoh: pada hadits diatas, jumhur ulama yang berpendapat bahwa barang-barang yang serupa dengan keenam barang di atas juga berlaku padanya hukum riba fadhel, masih berselisih dalam menentukan alasan /llah berlakunya hukum riba fadhel padanya.
Ada dari mereka yang menyatakan: alasan berlakunya riba fadlel pada emas dan perak ialah karena keduanya sebagai alat berjual-beli, dan alasan pada keempat barang lainnya ialah karena barang-barang tersebut adalah bahan makanan, dan ini adalah pendapat yang difatwakan oleh madzhab Syafii. Sehingga menurut mereka setiap bahan makanan bila ditukar dengan barang yang sejenis, harus ditukar dengan cara kontan dan sama jumlahnya, bila sampai ada yang ditunda penyerahannya atau dilebihkan, maka itu adalah transaksi riba. Dengan demikian beras, jagung, buah-buahan, kopi, teh, gula coklat, ikan laut dan seluruh bahan makanan, berlaku padanya hukum riba fadhel.
Ada pula dari ulama yang menyatakan bahwa alasan dari berlakunya riba pada (gandum, garam, kurma) adalah karena barang-barang ini adalah makanan pokok. Sehingga hukum riba fadhel berlaku pada setiap bahan makanan pokok, dan tidak berlaku pada selainnya. Dengan demikian selain makanan pokok, misalnya kopi, the, coklat, gula, dan yang serupa tidak berlaku padanya hukum tersebut. Dan ini adalah pendapat yang difatwakan dalam madzhab Maliky.
Ada pula dari ulama yang menyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba fadhel pada keenam barang tersebut adalah karena penjualannya dengan cara ditimbang atau ditakar. Sehingga setiap barang yang diperjual-belikan dengan ditimbang atau ditakar berlaku padanya hukum riba fadhel, termasuk padanya paku, semen, besi, kertas, dan seluruh barang yang penjualbeliannya dengan ditimbang atau ditakar. Dan ini adalah pendpat yang difatwakanoleh mazhab Hanafy. Ijtihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad tanqih al manath.
3. Ijtihad dalam menerapkan alasan/illah suatu hukum yang disebutkan dalam dalil.
Bila sampai dilebihkan salah satunya, maka kelebihannya tersebut adalah riba dan haram hukumnya. Begitu juga tukar-menukar emas, atau perak atau lainnya.
Bila telah dipahami alasan /illah yang mendasari hukum yang ditegaskan dalam suatu dalil, para ulama juga masih bertugas menerapkan alasan/illah tersebut dalam kasus-kasus nyata yang terjadi.
Sebagai contoh misalnya: ulama telah menyatakan bahwa alasan diharamkannya minuman keras/khamer ialah karena memabokkan, bahkan alasan ini dengan tegas telah dinyatakan dalam hadits Nabi r berikut ini:
Dari Ibnu Umar radliallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shollallahualaihiwasallam bersabda: Setiap yang memabokkan adalah khomer, dan setiap yang memabokkan adalah haram. (HR Muslim)
Akan tetapi ketika menerapkan alasan/illah diharamkannya khamer ini pada kasus nyata, maka para ulama pasti akan berijtihad dalam mencocokkan alasan tersebut apakah benar-benar terwujud pada kasus tersebut atau tidak. Bila ada cairan yang diambil dari perasan anggur misalnya-, ulama tidak akan serta merta menyatakan bahwa minuman tersebut haram, akan tetapi mereka akan berijtihad dan berfikir dengan serius untuk membuktikan keberadaan alasan memabokkan pada perasan tersebut. Ijitihad macam ini disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan ijtihad tahqiq al manath. [Bagi yang ingin mengetahui pembahasan macam-macam ijtihad semacam ini silahkan membaca kitab-kitab ushul fiqih dalam pembahasan Al Ijtihad, misalnya pada kitab: Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisy Al Hambaly 2/198-201, Al Muwafaqaat oleh As Syathiby 4/62-78]
Kembali pada inti permasalahan: Bila kita amati permasalahan interaksi dengan yayasan Ihya At Turats misalnya- niscaya kita akan dapatkan bahwa permasalahan ini dapat dikatagorikan kedalam ijtihad jenis ke-2 dan juga ke-3. Apakah kesalahan-kesalahan yang ada pada yayasan tersebut sudah cukup untuk mengeluarkan mereka dari golongan Ahlis Sunnah wal Jamaah atau belum Dan apakah kesalahan-kesalahan tersebut termasuk kesalahan-kesalahan yang pelakunya harus dihajer dan dijauhi. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang berinteraksi dan menerima dana dari mereka. Apakah hal ini merupakan kesalahan/kemaksiatan Dan bila merupakan kesalahan apakah telah menjadikan mereka keluar dari golongan ahlus sunnah Dan apakah dengan kesalahan tersebut mereka harus dihajer dan dijauhi
Bila pembagian macam-macam ijtihad seperti diatas, maka jelaslah bahwa sebagian dari orang-orang yang menulis tentang permaslahan-permaslahan ijtihad dan metode menyikapi orang-orang yang menyelisihi pendapatnya telah melakukan kesalahan besar, dan juga telah melampaui batas kemampuannya. Sebagian orang secara tidak langsung telah menobatkan dirinya sebagai mujtahid besar/hakim bagi para ulama, sehingga dengan entengnya ia mengatakan bahwa pendapat ulama fulan tidak mutabar, dan pendapat fulan mutabar, dan seterusnya. Akan tetapi kenyatannya tidaklah sesuai dengan anggapannya tersebut, sehingga yang terjadi seperti dinyatakan dalam pepatah arab:
Setiap orang mengaku bahwa ia kekasih Laila,
Sedangkan Laila tak pernah mengakui anggapan itu untuknya
Yang sungguh menganehkan orang yang menyatakan bahwa khilaf tentang bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots adalah khilaf yang tidak mutabar dengan mengqiaskannya dengan permasalahan-permasalahan di atas (yaitu hukum musik, nikah mutah, dan lain-lain) telah mengambil contoh khilaf-khilaf yang tidak mutabar tersebut dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang berjudul Roful malam anil aimmatil alaam yang artinya Mengangkat celaan dari para imam. Isi dari risalah ini adalah memberi udzur kepada para ulama yang salah pendapat mereka, bukan isinya untuk mencela mereka. Namun anehnya malah digunakan sebagai sarana untuk mencela saudara-saudara mereka yang salah/menyimpang (dalam tanda petik = yaitu menurutnya)!!!
Kemudian yang lebih aneh lagi ternyata kita dapati adanya syaikh-syaikh yang mentahdzir yayasan Ihya At-Turots dan melarang bermuamalah dengan mereka- yang menganggap bahwa khilaf tentang bolehnya bermuamalah dengan yayasan tersebut adalah khilaf yang muttabar sehingga mereka tidak membangun al-wala wal baro terhadap mereka yang bermuamalah dengan yayasan tersebut. Diantara syaikh-syaikh tersebut yang sampai kepada penulis adalah Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi, Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali, Syaikh Abdul Malik Romadhoni Al-Jazairi , dan Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi
Oleh karena itu, kesimpulannya lontaran bahwasanya khilaf ini adalah khilaf yang tidak mutabar jelas merupkan lontaran yang tidak mutabar.
Simaklah perkataan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berikut ini. Penulis telah bertanya langsung kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Sebagian ikhwah menyatakan bahwa khilaf diantara para ulama tentang bermuamalah dengan yayasan Ihya At-Turots adalah khilaf yang tidak mutabar (tidak dianggap) karena para ulama yang menyatakan bolehnya bermuamalah tidak mengetahui hakekat yayasan, dan tidak mengetahui penyimpanganpenyimpangan yayasan.
Syaikh menjawab,
Ini adalah perkataan yang tidak dipandang, yayasan (Ihya At-Turots) tidaklah ditinggalkan dan tidak ditelantarkan, dan diambil faedah dari yayasan ini. [Penulis bertanya langsung kepada Syaikh di mesjid beliau pada hari senin tanggal 19 juni 2006. Rekamannya ada pada penulis]
Dan inilah yang benar justru perkataan orang yang menyatakan bahwa ini adalah khilaf yang tidak mutabar justru perkataannya itulah yang merupakan khilaf yang tidak mutabar. Wallahul mustaaan.
Diantara dalil yang menunjukan bahwa masalah ini adalah permasalahan ijtihadiah adalah para masyayikh yang melarang bermuaamalah dengan yayasan ini tidak pernah mentahdzir apalagi menghajr terlebih lagi mentabdi para masyayikh yang merekomendasi yayasan ini atau membolehkan bermuamalah dengan yayasan ini. Oleh karena itu tidak pernah kita dapati Syaikh Robi atau Syaikh Ubaid Al-Jabiri, atau Syaikh Muhammad bin Hadi, atau Syaikh Abdul Malik Romadhoni hafdzohumulloh- yang mentahdzir Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, atau Syaikh Sholeh Fauzan, atau Syaikh
Abdul Aziz Alu Syaikh, atau Syaikh Sholeh Alu Syaikh, atau Syaikh Abdurrozaq Al-Abbad hafidzohumulloh-. Bahkan mereka selalu memuji satu terhadap yang lainnya.
Jika ada yang berkata, Sikap para ulama tidak bisa kita ikuti karena mereka adalah mujtahid dan mereka adalah para ulama jadi mereka saling menghormati, adapun diantara kita maka tidak bisa diterapkan demikian karena kita tidak seperti mereka. Jadi kita akan tetap mentahdzir dan menghajr orang yang bermuamalah dengan yayasan.
Kita katakan, Ini adalah sebuah perkataan yang lucu. Kalau bukan sikap para ulama yang kita contohi maka apakah kita harus mencontohi sikap para juhala yang bersikap brutal dan membabi buta dalam praktek hajr, tahdzir, dan tabdi Kemudian jika para ulama menyatakan bahwa khilaf ini adalah khilaf yang mutabar kemudian ada salah seorang ikhwah yang menyatakan tidak mutabar maka ucapan siapakah yang harus kita ikuti
Bahkan ada yang berani-beraninya mengecap saudara-saudaranya yang mengambil dana dari yayasan adalah pengikut hawa nafsu yang hanya mencari fatwa-fatwa yang enak tanpa dalil. Bahkan ada yang mengibaratkan sudara-saudara mereka yang mengikuti fatwa ulama untuk mengambil dana dari yayasan seperti ayam yang sedang mencari makanan di tong sampah. Subhaanallaah, Apakah engkau telah membelah dada mereka, Apakah saudaramu yang mengambil fatwa ulama kibar engkau katakan sebagai pengekor hawa nafsu. Apakah setiap yang tidak menerima pendapatmu engkau katakan pengikut hawa nafsu. Laa haula wala quwwata illa billah
Bagaimana jawabanmu jika saudara-saudaramu yang engkau tuduh sebagai pengekor hawa nafsu balik menuduhmu dan teman-temanmu sebagai pengikut hawa nafsu dengan dalil-dalil sebagai berikut
1. Sudah terbukti sebelumnya jika dalam permasalahan ijtihadiah khilafiyah lantas ada yang menyelisihi kalian maka langsung kalian keluarkan dari ahlul sunnah bahkan dikatakan munafiq- sebagaimana dalam permasalahan jihad di Ambon. Ini jelas merupakan bentuk mengikut hawa nafsu.
2. Kalian sendiri dahulu terbukti saling tahdzir-tahdziran bahkan saling mentabdi diantara kalian karena sebab-sebab yang tidak pantas, ini jelas merupakan bentuk mengekor hawa nafsu.
3. Kalau ada fatwa syaikh yang bertentangan dengan pendapat kalian betapapun tinggi ilmunya syaikh tersebut- maka diantara kalian ada yang menyembunyikannya. Ini jelas merupakan bentuk pengabdian kepada hawa nafsu.
4. Sebagian kalian ada yang meminta fatwa kepada seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan masa lampau saudaranya agar saudaranya tersebut ditahdzir oleh syaikh tersebut. Ini jelas bentuk pengumbaran hawa nafsu.
Kemudian rupanya ada maksud dibalik tuduhan saudara-saudara mereka sebagai pengikut hawa nafsu, apakah maksud di balik tuduhan ini
Maksudnya untuk mendukung perkataan mereka Kita menghormati para ulama yang telah berijtihad dan bersalah (yaitu dalam tanda petik), adapun orang-orang yang mentaqlid mereka dengan hawa nafsu dan tanpa dalil maka wa la karomah, tidak ada udzur bagi mereka. [Sebagaimana yang dilontarkan oleh salah seorang dari mereka dalam ceramah umum dihadapan khalayak di kota Yogyakarta. Sungguh merupakan permisalan yang keji, Inna lillah wa innaa ilaihi roajiuun]
Apakah engkau saja yang berijtihad sedangkan saudara-saudaramu yang mengambil dana tidak berijtihad dalam mengambil langkah mereka